PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 68
BAB 8 — SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
mengembangkan industri sarana olahraga dalam negeri.
(2) Pembinaan . . .
(2) Pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui penetapan kebijakan yang mendorong peningkatan produksi sarana olahraga dalam negeri.
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait.
