PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 67
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Tenaga keolahragaan warga negara asing yang akan
bertugas pada setiap organisasi/lembaga olahraga di dalam negeri wajib:
- memenuhi . . .
- memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal;
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional;
- mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang keolahragaan; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(2) Organisasi/lembaga olahraga yang akan menggunakan
tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- mengajukan permohonan tertulis kepada instansi pemerintah yang berwenang;
- memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperhatikan kualifikasi dan kompetisi serta meneliti keabsahanya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(3) Tenaga keolahragaan warga negara asing dapat melakukan
perpindahan antar perkumpulan/klub, antar daerah, dan/atau antar negara.
