PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 66
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Pembina olahraga asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) yang telah mendapatkan izin dari instansi
pemerintah berkewajiban mengupayakan sumber pendanaan serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap:
- organisasi olahraga;
- olahragawan; dan
- tenaga keolahragaan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembina olahraga warga negara asing wajib melaksanakannya sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Bagian Kelima Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing
