PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 71
BAB 8 — SARANA OLAHRAGA
Pelaku usaha dilarang memproduksi, memperjualbelikan, atau menyewakan sarana olahraga untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi yang tidak memenuhi standar sarana olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
