PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah provinsi harus membentuk dinas olahraga
tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota harus membentuk dinas
olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
