PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan:
- kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di daerah.
- standardisasi keolahragaan nasional di daerah.
(2) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan
keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
