PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Selaku penanggung jawab pengelolaan sistem keolahragaan
nasional, Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan nasional secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi nasional;
- rapat kerja nasional; dan/atau
- rapat konsultasi nasional.
(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara:
- hierarki intra sektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansional multi sektoral.
(5) Koordinasi . . .
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal.
