PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan keolahragaan di provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup semua aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Koordinasi . . .
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi provinsi;
- rapat kerja provinsi; dan/atau
- rapat konsultasi provinsi.
(4) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara:
- hierarki intra sektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansional multi sektoral.
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan baik secara vertikal maupun horisontal.
