PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 63
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), perkumpulan/klub tujuan olahragawan memberikan kompensasi kepada perkumpulan/klub asal olahragawan sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Olahragawan Warga Negara Asing
