PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 64
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
Olahragawan warga negara asing yang melakukan perpindahan dari negara asal ke Indonesia wajib:
- memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal;
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional;
- mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi cabang olahraga; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Bagian Keempat Pembina Olahraga Warga Negara Asing
