PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 62
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan antar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memperoleh izin dari klub atau perkumpulan cabang olahraga;
- memperoleh izin dari pengurus kabupaten/kota dan provinsi organisasi cabang olahraga;
- memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga; dan
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
