PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 61
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan yang pindah dan tinggal di negara lain serta
bermaksud untuk melakukan kegiatan olahraga untuk dan atas nama negara selain negara asal, olahragawan yang bersangkutan harus mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib melaporkan
perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perpindahan.
(3) Dalam hal negara memerlukan olahragawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan nasional, olahragawan yang bersangkutan wajib memenuhinya.
