PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 60
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan/klub cabang olahraga;
- memperoleh izin tertulis dari pengurus kabupaten/kota organisasi cabang olahraga;
- memperoleh izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi cabang olahraga; dan
- memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga.
