PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 59
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub dalam satu daerah harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub;
- perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub antar daerah harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga;
- perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub antar negara harus memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga; dan
- memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
