Pasal 58
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan,
dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub, antar daerah, dan antar negara.
(2) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga, ketentuan federasi olahraga internasional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi olahragawan yang tidak bernaung di bawah perkumpulan/klub diatur menurut ketentuan federasi olahraga internasional bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal perpindahan olahragawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap organisasi cabang olahraga dapat mengatur tentang kompensasi perpindahan.
