Pasal 57
BAB 7 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan amatir dalam melaksanakan kegiatan
olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya mempunyai hak:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional dan internasional; dan
- beralih status menjadi olahragawan profesional.
(2) Alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
memenuhi batasan usia sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga atau federasi olahraga internasional;
dalam . . .
- dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk oleh Badan Olah Raga Profesional;
- pernah menjadi anggota perkumpulan olahraga amatir;
- pernah mewakili Indonesia dalam Olimpiade, Pekan Olahraga Internasional Tingkat Asia (Asian Games), Pekan Olahraga Internasional Tingkat Asia Tenggara (South East Asian Games), kejuaraan olahraga tingkat dunia/internasional, menjadi juara nasional, atau menjadi juara tingkat provinsi; dan
- mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga.
(3) Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap
olahragawan amatir wajib mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan Olah Raga Profesional.
(4) Badan Olah Raga Profesional berhak mencabut persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional.
(5) Olahragawan profesional dapat beralih kembali menjadi
olahragawan amatir bilamana sesuai dengan ketentuan federasi internasional cabang olahraga bersangkutan.
(6) Olahragawan profesional dalam melaksanakan kegiatan
olahraga mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan/atau ahli hukum;
- mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak.
(7) Olahragawan . . .
(7) Olahragawan profesional yang melakukan kegiatan
olahraga tertentu sebagai profesi harus memperoleh lisensi dari Badan Olah Raga Profesional.
(8) Dalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan
profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja.
(9) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling
sedikit meliputi:
- hak dan kewajiban para pihak;
- adanya kesepakatan;
- pengaturan tentang upah, bonus, tunjangan dan asuransi;
- masa berlaku perjanjian;
- dukungan bagi terlaksananya objek perjanjian; dan
- mekanisme penyelesaian perselisihan.
Bagian Kedua Perpindahan Olahragawan
