Pasal 56
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya,
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.
(4) Pengurus . . .
(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Bagian Kesatu Olahragawan Amatir dan Olahragawan Profesional
