PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 55
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Komite olahraga kabupaten/kota dibentuk oleh organisasi
cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Komite . . .
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada bupati/walikota rencana dan program kabupaten/kota mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
- mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari bupati/walikota.
