PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 54
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Komite olahraga provinsi dibentuk oleh organisasi cabang
olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada gubernur rencana dan program provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi, serta komite olahraga kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
- mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga provinsi dan pekan olahraga wilayah sesuai dengan penugasan dari gubernur.
