PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 53
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Komite olahraga nasional dibentuk oleh induk organisasi
cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewenangan:
mengusulkan kepada Menteri rencana dan program dalam membuat kebijakan nasional mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga nasional;
mengkoordinasikan . . .
- mengkoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, komite olahraga provinsi, serta komite olahraga kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga nasional.
(3) Pengajuan rencana kerja dan pelaksanaan serta
pengkoordinasian kegiatan pekan olahraga nasional sesuai dengan penugasan Menteri.
