PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 52
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta penyelenggaraan kejuaraan olahraga, induk organisasi olahraga fungsional wajib bekerjasama baik dengan induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi maupun organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, dalam hal:
- pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat olahraga di seluruh Indonesia;
- peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga sesuai dengan standar kecabangan olahraga; dan
- peningkatan prestasi olahraga di tingkat nasional dan internasional.
