Pasal 51
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menkoordinasikan pembinaan olahraga sesuai fungsinya berdasarkan keahlian/ profesi/jenis kelamin/ keterbatasan tertentu.
(2) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) mempunyai tugas:
membina dan mengembangkan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
merencanakan dan menkoordinasikan program pengelolaan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga;
menghimpun dana bagi pengelolaan cabang olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
memassalkan cabang olahraga sesuai prioritas;
melaksanakan pembibitan dan pengembangan prestasi;
mencegah dan mengawasi penyalahgunaan doping dalam olahraga;
melaksanakan kerja sama dengan pelaku industri olahraga;
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga, olahragawan, serta prasarana dan sarana olahraga;
mengkoordinasikan . . .
- mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga baik di pusat maupun di daerah; dan
- mengembangkan kerja sama antar pengurus organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan/atau pengurus organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), induk organisasi olahraga fungsional wajib:
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan komite olahraga nasional;
mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan untuk induk organisasi olahraga fungsional tertentu;
menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga kabupaten/kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga wilayah untuk induk organisasi olahraga fungsional tertentu;
menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;
menyelenggarakan perlombaan, invitasi, atau festival olahraga untuk induk organisasi olahraga fungsional tertentu;
melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan Menteri secara berkala;
mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional;
melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;
memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk menjadi olahragawan profesional;
mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
merencanakan . . .
- merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga profesional bagi induk organisasi olahraga fungsional yang membina dan mengembangkan olahraga profesional tertentu;
- mengembangkan kerja sama antar organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dan/atau organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya menurut prinsip transparansi dan akuntabilitas.
