Pasal 50
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat mendirikan organisasi olahraga fungsional provinsi dan olahraga fungsional kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Organisasi . . .
(2) Organisasi olahraga fungsional provinsi dan organisasi
olahraga fungsional kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam dan/atau merupakan bagian dari induk organisasi olahraga fungsional yang berbadan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hubungan organisatorisnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi.
