PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 49
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, dan perkumpulan olahraga;
- merencanakan, melaksanakan, dan menkoordinasikan program pembinaan dan pengembangan cabang olahraga;
- menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional dan melaporkannya kepada Menteri;
- memassalkan cabang olahraga bersangkutan;
- melaksanakan pembibitan dan pengembangan prestasi;
- mencegah dan mengawasi penyalahgunaan doping dalam olahraga;
- menghimpun dana bagi pengelolaan cabang olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku industri olahraga; dan
- mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku olahraga, olahragawan, serta prasarana dan sarana olahraga.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), induk organisasi cabang olahraga wajib:
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan komite olahraga nasional;
mengkoordinasikan . . .
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;
- menyelenggarakan upaya pemassalan olahraga yang bersangkutan;
- menkoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga kabupaten/kota, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga wilayah;
- menyelenggarakan kejuaraan olahraga nasional;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kejuaraan olahraga tingkat nasional kepada komite olahraga nasional dan Menteri secara berkala;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional;
- melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan doping dalam olahraga;
- memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk menjadi olahragawan profesional;
- menkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota;
- merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan olahraga profesional bagi induk organisasi cabang olahraga yang membina dan mengembangkan olahraga profesional tertentu;
- mengembangkan kerja sama antar organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan/atau organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
