PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 48
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) dapat mendirikan organisasi cabang olahraga provinsi dan cabang olahraga kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Organisasi . . .
(2) Organisasi cabang olahraga provinsi dan organisasi cabang
olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada dalam dan/atau merupakan bagian dari induk
organisasi cabang olahraga yang berbadan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
mengenai organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hubungan organisatorisnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi.
