Pasal 47
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat
membentuk induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional.
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk
organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Setiap induk organisasi cabang olahraga atau induk
organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi keolahragaan, mencakup persyaratan dengan memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
(4) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk
organisasi olahraga fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional.
