Pasal 46
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Perencanaan keolahragaan tingkat kabupaten/kota dibuat
oleh bupati/walikota.
(2) Perencanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi rencana strategis keolahragaan kabupaten/kota dan rencana operasional keolahragaan kabupaten/kota.
(3) Rencana strategis keolahragaan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan, program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan keolahragaan, serta penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(4) Rencana operasional keolahragaan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Organisasi Keolahragaan
