PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 45
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Perencanaan keolahragaan tingkat provinsi dibuat oleh
gubernur.
(2) Perencanaan keolahragaan tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana strategis keolahragaan provinsi dan rencana operasional keolahragaan provinsi.
(3) Rencana strategis keolahragaan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan, program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan keolahragaan.
(4) Rencana operasional keolahragaan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
