PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Perencanaan keolahragaan nasional dibuat oleh Menteri.
(2) Perencanaan keolahragaan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana strategis keolahragaan nasional dan rencana operasional keolahragaan nasional.
(3) Rencana strategis keolahragaan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, arah kebijakan, program, pola pelaksanaan, dan koordinasi pengelolaan keolahragaan.
(4) Rencana operasional keolahragaan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
