PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 43
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Dalam kedudukannya sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem keolahragaan nasional, Menteri melakukan pengelolaan:
- perencanaan keolahragaan;
- organisasi keolahragaan;
- pembiayaan; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua
Perencanaan Keolahragaan
