PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 39
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat baik di pusat maupun di daerah.
(2) Organisasi olahraga penyandang cacat yang bersifat
nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat nasional dan keikutsertaan Indonesia dalam pekan dan kejuaraan olahraga penyandang cacat tingkat internasional.
