Pasal 38
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan, penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat daerah, dan nasional.
(4) Pemerintah membentuk sentra pembinaan dan
pengembangan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(5) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga
penyandang cacat yang ada dalam masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat di daerah.
