PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan
pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
tugas:
- menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
- melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional;
- melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; dan
- menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk
pada tingkat provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
kedudukan, fungsi, dan kepengurusan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat
