Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
(3) Pemerintah . . .
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan
kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
