PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan induk organisasi cabang olahraga yang pelaksanaannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 34.
