Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi menjadi
tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota.
(2) Induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang
olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam memenuhi tanggung jawabnya melaksanakan
pemassalan, pembibitan, pembinaan dan pengembangan prestasi olahragawan, pemberdayaan perkumpulan olahraga, pengembangan sentra pembinaan olahraga, dan penyelenggaraan kompetisi dan kejuaraan secara berjenjang dan berkelanjutan.
(3) Dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan
olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), induk organisasi cabang olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota berkewajiban meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga keolahragaan.
(4) Peningkatan . . .
(4) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pelatih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui program pelatihan, pendidikan dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.
(5) Pemberdayaan perkumpulan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemberian fasilitas, pendampingan program, dan/atau bantuan pendanaan.
(6) Pemberian bantuan pendanaan kepada perkumpulan dan
klub olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan untuk:
- penyelenggaraan kompetisi;
- pelatihan, pendidikan, dan penataran;
- penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau
- peningkatan mutu organisasi.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir dan Olahraga Profesional
