PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi.
