PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban
membangun prasarana dan sarana olahraga rekreasi sesuai potensi sumber daya wilayah/daerah masing-masing.
(2) Pemerintah daerah dan masyarakat memfasilitasi
pembentukan sanggar olahraga dan perkumpulan olahraga dalam masyarakat.
(3) Pemerintah daerah memfasilitasi festival dan perlombaan
olahraga rekreasi tingkat daerah yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat.
(4) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan
festival dan perlombaan olahraga rekreasi nasional dan internasional.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
