Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi menjadi
tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata.
(2) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
pembinaan dan pengembangan pelatih/instruktur olahraga rekreasi;
pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya, prasarana, dan sarana olahraga rekreasi;
pengembangan . . .
- pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan olahraga rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal;
- pembinaan dan pengembangan sanggar-sanggar, perkumpulan olahraga dalam masyarakat; dan
- pembinaan dan pengembangan festival dan perlombaan olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan bersama dengan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata dapat mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan olahraga rekreasi.
