PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan peran
serta masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk dan mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, melalui koordinasi antar instansi terkait.
