PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Peserta didik yang dibina di pusat latihan olahraga prestasi
baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang karena kegiatannya mengurangi kegiatan persekolahannya diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahannya secara khusus.
(2) Penyelenggaraan kegiatan persekolahan secara khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional atau tingkat daerah.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
