PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada
satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor atau dosen olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi.
(2) Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah.
