Pasal 19
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas
penyelenggaraan keolahragaan nasional di kabupaten/kota.
(2) Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota mempunyai tugas:
melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;
menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan kabupaten/kota;
mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan;
membina dan mengembangkan industri olahraga;
menerapkan standardisasi keolahragaan;
menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan;
memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan;
memfasilitasi kegiatan komite olahraga kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota;
mengelola cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional;
meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu kepada standar nasional keolahragaan;
mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana olahraga;
menjamin akses berolahraga bagi masyarakat;
mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga;
mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
menyediakan . . .
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Umum
