PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pembinaan dan pengembangan pengolahraga, tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, serta pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.
