PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 18
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas
penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat provinsi.
(2) Tanggung . . .
(2) Tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan;
- menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan provinsi;
- mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan;
- membina dan mengembangkan industri olahraga;
- menerapkan standardisasi keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan komite olahraga provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi;
- mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional;
- meningkatkan kualitas keolahragaan dengan mengacu kepada standar nasional keolahragaan;
- mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi masyarakat; m.mencegah dan mengawasi doping dalam olahraga;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi.
