PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 17
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan.
