PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 14
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.
(2) Tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
- pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan keolahragaan;
- peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan;
- peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen keolahragaan; dan
- peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.
