PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 15
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) meliputi:
penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan;
penetapan dan pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional;
koordinasi . . .
- koordinasi penyelenggaraan keolahragaan nasional;
- penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
- pemberian kemudahan untuk terselenggaranya setiap kegiatan keolahragaan; dan
- penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan.
