PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan nasional kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan:
- ketentuan tentang otonomi daerah;
- potensi sumber daya alam;
- kemampuan dan potensi sumber daya manusia;
- kemampuan dan potensi sumber pendanaan; dan
- partisipasi dan dukungan masyarakat, di daerah.
