PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota.
(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
- pendanaan keolahragaan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; m.pencegahan dan pengawasan terhadap doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan komite olahraga kabupaten/kota, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
